Selasa, 24 November 2009

Slamat Pagi TPST-3R Sumedang Bersatu

Rencana & Evaluasi :
  • Mesin Perajang Bantuan Di fungsikan
  • Persiapan Peninjauan TPST-3R (ADIPURA)
  • Pembinaan Pelaksanaan Harian (TPST-3R)
  • Penyegaran Organisasi
Tamu :
  1. Kunjungan evaluasi dari APBN
  2. Kunjungan Pramuka SDN1 Kepanjen (Klas 5)
  3. Kunjungan tamu Bapak Bupati (Prof.M.Zulfi Azwan)Berserta Dinas Pertanian

Minggu, 30 Agustus 2009

Peristiwa besar telah terjadi di Jakarta pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2008, Pemerintah Republik Indonesia tercinta telah memahat dan mengukir sejarah baru dibidang persampahan yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah (UU nomor 18 Tahun 2008), salah satu alasannya adalah karena meningkatnya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah semakin beragam serta pengelolaan sampah selama ini masih belum sesuai dengan metoda dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; sedangkan kepedulian, pemahaman, peran aktif masyarakat didalam pengelolaan sampah memiliki potensi besar menuju lingkungan yang bersih dan sehat.
Sebagaimana diketahui, tanpa disadari bahwa setiap individu atau kelompok masyarakat didalam melakukan kegiatannya seharí-hari pasti menghasilkan sampah, apabila sampah tersebut tidak dikelola secara benar, maka akan menimbulkan masalah bau busuk, potensi tempat penyebaran vektor penyakit dan pada gilirannya akan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di masyarakat.
Sampah adalah identik dengan barang sisa atau barang bekas yang tak berguna dan dibuang begitu saja atau selama ini masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe) yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir TPA Sampah (paradigma lama), sedangkan amanat UU 18 Tahun 2008 paradigma lama harus mulai ditinggalkan dan menuju paradigma baru pengelolaan sampah yaitu memandang sampah sebagai potensi sumberdaya yang masih memiliki nilai ekonomi dan perlu dimanfaatkan, misalnya sampah organik menjadi kompos, energi gas methan dan sampah an-organik dapat didaur-ulang menjadi barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomi dan masih bisa dimanfaatkan.
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum yang konstitusional patutlah didukung dan dijalankan oleh setiap warga negara / warga masyarakat Indonesia diseluruh tanah air yang kita cintai ini; pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah; hal tersebut membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya bermitra dengan badan usaha, kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Selanjutnya.............
Di Indonesia …. masalah sampah/kebersihan lingkungan dan pengelolaannya, masih sangat memprihatinkan ….., padahal setiap individu mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, Ketua RW/RT dan masyarakat kebanyakan dalam melakukan aktivitas seharí-hari sudah dapat dipastikan menghasilkan sampah.
Sebagai ilustrasi ….., disadari atau tidak, manakala kita berjalan atau sedang bepergian ke suatu tempat/wilayah/kota, masih sering dijumpai sampah berserakan di pinggir jalan, di selokan, menumpuk di pinggir kali bahkan lebih tragis lagi sampah dibuang di kali, fenomena ini menimbullah suatu pertanyaan, apakah kita belum atau tidak menyadari ? bahwa akibat perilaku membuang sampah sembarangan itu akan membuat lingkungan kita tidak sehat /pencemaran lingkungan dan atau dapat meracuni saudara-saudara kita yang berada di hilir secara perlan-lahan ?.
Diilustrasikan pula …., katakanlah saudara-saudara kita yang berdomisili di kota Surabaya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharí-hari sebagian besar masih mengkonsumsi air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang air bakunya dari sungai brantas, disatu pihak hulu sumber mata airnya berasal dari sumber Brantas di wilayah kota Batu, air tersebut mengalir melewati wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto dan berakhir di hilir muara adalah kota Surabaya;
Manakala kita egois atau tidak mau peduli terhadap sampah dan atau membuang sampah sembarangan (di lingkungan kita, di selokan, di pinggir jalan dan lebih tragis sampah dibuang di kali), sementara limbah sampah semakin hari semakin menumpuk dan tertimbun di lingkungan kita, suatu ketika karena guyuran hujan sehingga terbawa hanyut oleh arus air akhirnya ke kali, kemudian membusuk yang rentan terhadap penyebaran vektor penyakit, akibatnya berdampak kepada munculnya wabah penyakit dimana-mana khususnya di daerah hilir yang menimpa saudara-saudara kita warga kota Surabaya; pada gilirannya banyak macam-macam penyakit yang menimpa saudara kita dan mereka akan berobat ke puskesmas atau rumah sakit; maka tanpa disadari bahwa perilaku kita sudah membuat orang lain menderita serta membebani biaya pengobatan dan sebagainya; Dapat disimpulkan bahwa bukankah perilaku kita tersebut sama halnya dengan membuat kerusakan lingkungan kita sendiri ? atau mengsengsarakan sesama manusia ? ;
Konkritnya …, manakala sudah terpejam rapat mata hati kita atau sama sekali sudah tidak ada sebercak kepedulian untuk berpartisipasi didalam pengelolaan sampah yang nota bene dari produk kita sendiri; maka tinggal menunggu gilirannya ….. “BOM WAKTU” yang sewaktu-waktu MELEDAK dengan dahsyatnya (pembunuhan secara perlan-lahan) disebabkan ulah kita yang tidak bertanggung jawab, karenanya pencemaran lingkungan terjadi dimana-mana yang disebabkan oleh perilaku egois, tamak dan teledor terhadap lingkungan kita sendiri; Maka patutlah dipertanyakan, apakah kita termasuk golongan orang-orang yang mau peduli terhadap lingkungan ?.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi dan membuka mata hati kita agar kita tetap konsisten dan masih memiliki kepedulian yang kuat terhadap lingkungan bersih dan sehat, sehingga diharapkan kelestarian hidup alam semesta ini dapat terpelihara dengan baik demi kelangsungan makhluk hidup secara layak dan berkesinambungan. Amin.

Oleh : Ir. KODERI
Kasi Kebersihan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Malang

Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Masyarakat di Kabupaten Malang

Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Masyarakat di Kabupaten Malang

Luas wilayah Kabupaten Malang 3.534,86 Km² atau 353.486 Ha dengan jumlah penduduk 2.419.822 jiwa dengan tingkat pertumbuhan penduduk 1,08% dari tahun sebelumnya; Jumlah Kecamatan = 33; Jumlah Desa = 378; Jumlah Kelurahan = 12; Jumlah RW = 3.502 dan Jumlah RT = 17.610.
Bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komperehensip dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat; Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah salah satunya telah mengatur kejelasan dan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efesien.
Pertambahan penduduk akan berbanding lurus dengan meningkatnya produksi sampah dan apabila sampah tidak dikelola secara benar, akan berdampak negatif terhadap kesehatan lingkungan dan pada gilirannya akan mengganggu sendi-sendi kehidupan dimasyarakat.
Timbulan sampah di Kabupaten Malang ± 2.945,6 m³/hari, sedangkan timbulan sampah perkotaan ± 920 m³/hari, penanganan pelayanan masih 36 %; fenomena ini harus segera dicarikan solusi yang tepat.
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan visi misinya telah mengambil kebijakan dan strategi penanganan sampah sebagai berikut :

1. Meningkatkan pelayanan persampahan skala perkotaan;
2. Melakukan sharing dengan masyarakat untuk melakukan penanganan/ pengelolaan sampah secara mandiri berbasis masyarakat (pemberdayaan masyarakat);


Tantangan dan Permasalahan Penanganan Persampahan :

1. Pelayanan persampahan masih belum optimal, karena keterbatasan kesediaan anggaran (pelayanan persampahan masih 36%);
2. Luasnya wilayah Kabupaten Malang yang terdiri 33 Ibu Kota Kecamatan;
3. Masih relatif sedikit masyarakat yang berperan serta aktif dalam penanganan pengelolaan persampahan;
4. Sampah masih dipandang sebagai sampah dan dibuang begitu saja (paradigma lama).


Hasil Studi Penentuan Timbulan Sampah dan Komposisi Sampah serta Perencanaan Tehnis Manajemen Pengelolaan Sampah di Kabupaten Malang merekomendasikan akan lebih efektif penanganan sampah dilakukan secara mandiri oleh masyarakat (penanganan sampah berbasis masyarakat).

Pemerintah Kabupaten Malang secara sungguh–sungguh dan memiliki komitmen besar untuk mensukseskan program tersebut antara lain :
Melakukan sosialisasi UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara mandiri;

1. Melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam rangka pengeloalaan sampah mandiri;
2. Membuka peluang kemitraan kepada masyarakat yang berminat melakukan pengelolaan sampah mandiri;
3. Mendorong dan memfasilitasi pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelolaan persampahan;
4. Mendorong dan memfasilitasi pembentukan Asosiasi KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Pengelola Persampahan di Kabupaten Malang.
5. Memfasilitasi dan memperluas jaringan penanganan sampah mandiri berbasis masyarakat (skala perkotaan dan pedesaan).

Selain daripada itu, Pemerintah Kabupaten Malang disamping menangani persampahan perkotaan di Ibu kota Kecamatan, juga telah membentuk Kader Lingkungan melalui kerjasama Pendidikan dan Pelatihan persampahan di sekolah-sekolah seperti yang sudah dilakukan kerjasama dengan SMPN 5 Kepanjen dan dapat mengantarkan menuju nominasi Lomba ADIWIYATA tingkat Regional Jawa Timur tahun 2009 dan telah diusulkan mengikuti Lomba ADIWIYATA tingkat nasional tahun 2009;
Untuk mencetak kader lingkungan yang handal dan dinilai strategis pada jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Malang mengarah kepada pembinaan di Pondok-pondok Pesantren; dengan harapan bahwa alumni Pondok Pesantren nantinya akan menjadi tokoh masyarakat/pemuka gama di daerah masing-masing serta merupakan aset kader lingkungan yang handal dimasyarakat sehingga permasalahan sampah di wilayah Kabupaten Malang dapat tertangani dengan baik, dapat bermanfaat bagi pengelolanya, aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat, sehingga diharapkan sampah bukanlah ancaman melainkan akan menjadi sahabat

33 Kecamatan di Kabupaten Malang

Dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang baru 23 yang mendapatkan pelayanan persampahan

Dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang baru 23 yang mendapatkan pelayanan persampahan bisa dikatakan prosentase pelayanan persampahan relatif masih kecil 29,5 % (260 m3 / hari) dari tombulan sampah perkotaan yang diperkirakan 880 M3/hari. Masih banyaknya yang belum bisa dikelola secara baik dan benar yaitu kurang lebih 620 M3/hari sebagai akibat kurangnya alat pengangkut sampah yang dimiliki oleh Pemeritah Kabupaten Malang.

Daerah pelayanan Kebersihan di Kabupaten Malang pada dasarnya menyebar keseluruh Kabupaten , lokasi pelayanan relatif berjauhan sehingga dibagi dalam 6 Unit Pelaksana Teknis Dinas dan masing-masing unit diberi tanggung jawab terhadap kebersihan daerah dengan wilayah yang telah ditetapkan harus dengan sarana prasana yang memadai.

Jumat, 28 Agustus 2009

Keseimbangan

Allah telah menabur berkah di muka bumi & barang siapa mengingkari nikmat Nya pastilah menjadi musibah, apunilah kami sebagai mahluk yang dolim...peliharah kami sebagai manusia yang selalu senan tiasa mensyukuri nikmat Mu...ya..Allah...Amin ya Robal Alamin..

Senin, 24 Agustus 2009

militan

Kesekian kalinya diperlukan klompok militan peduli lingkungan

Sabtu, 08 Agustus 2009

Selasa, 04 Agustus 2009

Do'a Pelipur Lara

Pembuka : Mulailah Atas Nama Allah.
Prinsip ini akan menyadarkan diri untuk selalu bersikap rahman dan rahim kepada setiap orang agar selalu memiliki prinsip memberi dan memulai. Atas nama ALLAH artinya adalah berupaya mencontoh dan meneladani segala sifat—sifat Allah. Inilah dasar pembuka suara-suara hati yang akan membisik anda, yang akan mengarahkan anda pada kebaikan dan keberhasilan. Anda akan memiliki kepercayaan diri yang sangat kuat karena anda akan bertindak atas nama Allah Yang Maha Mulia, bertindak sebagai wakil Allah yang dihormati.

2. Alhamdulillahhirabbil Alamiin.
Segala Puji Bagi Allah Tuhan semesta alam.

Memuji Allah : Sumber Kecerdasan Emosi dan Spiritual.
Anda akan selalu merasa dalam curahan Rahmat Allah, pemilik alam semesta raya ini, anda merasa tentram dan merasa terlindungi karena didasari oleh kepercayaan bahwa anda bekerja untuk mensejahterakan bumi milik Allah ini. Bersedia untuk menggunakan seluruh potensi diri secara maksimal, dalam rangka menjalankan tugas sebagai rahmatan lil alamin. Selalu mengingat semua sifat-sifat Allah sebagai landasan dari kecerdasan emosi dan sepiritual.

3. Arrahmaanirrraiim.
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Bekal : Sikap Memberi.
Untuk meraih suatu kepercayaan, harus didasari oleh sikap rahman dan rahim kepada orang lain. Tidak merugikan orang lain dan selalu berusaha membantu dan menolong orang lain. Inilah dasar keberhasilan hubungan antar manusia, yang membawa kepada suatu “ ketangguan social”

4. Maaliki Yaumiddiin.
Pemilik / Raja Hari Pembalasan.

Tujuan : Visi.
Selalu berorentasi pada masa, dan memiliki harapan yang jelas, serta memiliki perencanaan untuk setiap langkah yang akan di buat sehingga anda akan memiliki suatu kesadaran penuh bahwa cara untuk meraih suatu keberhasilan tidaklah bisa ditempuh dengan cara-cara yang buruk, Harus bertindak atas nama ALLAH, selalu memuji dan mengingat sifat-sifat Allah dan berbekal sikap rahman dan rahim dalam mencapai suatu tujuan. Inilah jaminan masa depan dari Allah bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa.

5. Iyyaka Na’budu Wa Iyyaka Nasta’iin.
Hanya kepada-MU kami mengabdi dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.

Memelihara Prinsip : Integritas.
Berprisip tunggal hanya kepada Allah Yang Esa. Bekerja secara sungguh-sungguh dan selalu bersikap jujur. Memiliki komitmen dan selalu konsisten dalam mencapai tujuan. Selalu merasa diri dilihat Tuhan. Anda akan memiliki batasan atau standar kerja dan prestasi yang sangat tinggi, karena Tuhan Yang Maha Tinggi adalah teladan dan prinsip yang anda pegang. Siap menghadapi segala tantangan dan siap menghadapi segala kegagalan atau keberhasilan. Bermental baja karena anda telah memiliki suatu “ kemenangan pribadi” yang sangat kuat, dan bersifat mandiri.

6. Ihdinash Shiraathal Mustaqiim.
Tunjukilah kami ke jalan yang luas dan lurus.

Pedoman : Aplikasi.
Inilah langkah penulisan naskah pikiran ke dalam alam nyata berupa suatu tindakan yang dilandasi pada format hati dan pikiran yang terbentuk pada ayat 1,2,3,4 dan 5. Yaitu bertindak atas nama Allah, selalu bersikap rahman dan rahim, memiliki visi, memiliki integritas tinggi, dan hanya berpegang kepada Allah Yang Esa. Maka sekarang adalah suatu langkah pelaksanaan secara total dari suatu visi yang telah dilandasi oleh karakter yang kokoh dan prinsip yang teguh. Di sinilah letak perjuangan yang sesungguhnya. Langkah islam yang diaplikasikan secara total.

7. Shiraathal Ladziina An’amta’Alaihim, Ghairil Maghdhuubi’ alaihim Waladh Dhaalliin.
Jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat, bukan jalan mereka yang di murkai, bukan pula jalan yang sesat

Penyempurnaan : Asahlah Gergaji.
Di tengah perjalanan itu teruslah asah hati anda, pikiran dan pelaksanaan anda secara terus menerus, sehingga terbentuk suatu tingkatan baru yang lebih baik dan sempurna. Anda diminta untuk mengevaluasi pikiran, hati, dan pelaksanaan kerja anda agar tetap terus berada pada tangga yang benar dan lurus. Tanpa kenal putus asa, pada jalan Allah yang sangat luas. Mencari Ridho Allah.

8. Amiin.
Kabulkanlah.

KKN Peduli Lingkungan

Study lapangan ( Kuliyah Kerja Nyata Mahasiswa UNMER Malang ) terkait Pemberdayaan Masyarakat (Menagani Lingkungan) dengan konsep Program terpadu (mata rantai) dengan potensi SDA & SDM.
  • Memenegemen Sampah & Sanitasi
  • Teknologi penaganan & pengendaliannya. secara benar
  • Data base pemantauan sesudah & sebelum diAplikasikan
  • Merespon embrio kader lingkungan
Mahasiswa :
  • Yudha
  • Ira

Senin, 03 Agustus 2009

Lingkungan

Kunjungan Kader Lingkungan dari Ibu-ibu ( POLI SEKAR ASRI) Jakarta.
Diwakili penggerak peduli Lingkungan :
(Ibu Nining Latianingsih) POLITEKNIK NEGERI JAKARTA (DIWILAYAH PERUMAHAN POLITEKNIK UI BEJI TIMUR DEPOK)
  • STUDI BANDING POLA KOMPOSTER SAMPAH RT/RW DENGAN APLIKASI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Rabu, 22 Juli 2009

Mobil hias

Pengolahan Sampah (3R)

SAMPAH


Menangani masalah sampah.

Reuse, Reduse, Recycle kemudian ditambah Revalue dan Recovery.

  1. Reduse yaitu mengurangi timbunan sampah,
  2. Reuse yaitu dengan upaya pemanfaatan kembali sampah atau barang yang sudah tidak berguna lagi.
  3. Recycle adalah pendaurulangan dari sampah menjadi produk lain yang bernilai ekonomis.
  4. Recovery adalah menemukan kegunaan atau manfaat lain dari barang tersebut. Dan
  5. Revalue yaitu memberi nilai dari barang yang disampahkan agar dapat dijual sebagai barang bekas layak pakai.


KALIGRAFI

ALLAH SWT & MUHAMMAD SAW

Selasa, 21 Juli 2009

zero waste

BUMI KITA SEMUA TEMPAT BERPIJAK

STRUKTUR TPST-3R SUMEDANG BERSATU


EKSEKUTOR KEDERSIHAN SAMPAH DI WILAYAH CEPOKOMULYO DAN KEPANJEN

DUKUNGAN

KADER LINGKUNGAN 12 JUNI 2008

LANJUTKAN.....

SAMPAH MEMBAWA BERKAH (UANG) BUKAN SAMPAH MENJADI BENCANA ATAU BERKAH (UANG) TERBUANG MENJADI SAMPAH

BERSATU

POIN KESEPAHAMAN

POIN KESEPAHAMAN

KEPALA KELURAHAN MEMPLOKLAMIRKAN KEBERSAMAAN PENAGANAN DISAKSIKAN CAMAT

NEGOISATOR PROGRAM

LURAH CEPOKOMULYO:BAYU JATMIKO & LURAH KEPANJEN:SUGENG NEGOISATOR TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH ANTARA DUA WILAYAH KELURAHAN TH.2008 KEMUDIAN DIROLING WILAYAH

UU No. 18 /2008

Dengan adanya UU No. 18 /2008, Keseriusan dan keharusan pengelolaan sampah mulai di perhatikan dari hulu (sumber sampah) sampai hilir (tempat pembuangan akhir) dengan implementasi konsep seperti 3 R sampai 5 R, sedangkan pada masyarakat penekanan 3 R lebih diutamakan, karena memaksimalkan pencapaian dengan 3 R saja sudah cukup banyak menangani masalah sampah. Reuse, Reduse, Recycle kemudian ditambah Revalue dan Recovery. Reduse yaitu mengurangi timbunan sampah, Reuse yaitu dengan upaya pemanfaatan kembali sampah atau barang yang sudah tidak berguna lagi. Recycle adalah pendaurulangan dari sampah menjadi produk lain yang bernilai ekonomis. Recovery adalah menemukan kegunaan atau manfaat lain dari barang tersebut. Dan revalue yaitu memberi nilai dari barang yang disampahkan agar dapat dijual sebagai barang bekas layak pakai.

PASUKAN PETUGAS KEBERSIHAN


PASUKAN PETUGAS KEBERSIHAN YANG DAPAT DI ANDALKAN DI WILAYAH KEL.CEPOKOMULYO-KEPANJEN

DUTA LINGKUNGAN SANITASI

PROFIL BERADA DI EROPA (PRANCIS)

KEGIATAN RUTIN

KEGIATAN DIDALAM LINGKUNGAN PENGOLAHAN

PETA WILAWAH KEL.CEPOKOMULYO

GEOGRAFIS KEL CEPOKOMULYO (PELAYANAN )SAMPAH WARGA

PROGRAN BERKELANJUTAN

SESUDAH DAN SEBELUMNYA

9/03/2009

Stop pembuangan di bantaran sungani Sukun RT 015 Kel.Cepokomulyo - Kepanjen

9 Pebruari 2009

AWAL SOSIALISASI TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU 3R

KSM

Visi :

Pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam peningkatan penyehatan lingkungan dan pengelolaan sampah terpadu dan mandiri berbasis masyarakat (komunal).

Misi :

Pengembangan pengelolaan penyehatan lingkungan permukiman masyarakat melalui peningkatan kualitas sanitasi dan pengendalian pencemaran sumber daya air dan lingkungan permukiman oleh sampah.



Tujuan

TUJUAN
1. Meningkatkan pola pengelolaan sampah terpadu dengan mengedepankan konsep 3R
2. Meningkatkan proses pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya
3. Meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan perumahan melalui pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat

Kunjungan

kunjungan study kelayakan /banding

1. Kader Lingkungan SMP 5 Sengguruh -Kepanjen -Malang (Exsrta study berbasis lingkungan )
2. Kelurahan Mulyo Agung (Sengkaling Malang)
3. Kelurahan Beji Batu-Malang
4. Kelurahan Karang Pandan Pakisaji -Malang
5. didampingi ESP (Malang) warga desa Dau Batu Malang
6. Karang taruna Sumbermanjing Kulon
7. Bupati Malang Berserta Rombogan tamu (2Walikota, 2Bupati, Indonesia Timur) Makasar,Jayapura.
8. Mahasiswa ITN Malang ( Stadi Kasus ) Planologi, Industri
9. BKM Ketawang -Kepanjen -Malang

LOGO

LATAR BELAKANG (TPST ) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
1. Mengarah pada target MDG’s yaitu pengurangan volume sampah melalui program 3R sampai 20%
2. Di Jawa Timur saat ini pada umumnya hanya mengandalkan upaya pembuangan sampah yang dilakukan secara open dumping dengan umur pakai terbatas
3. Untuk menghemat lahan TPA serta memanfaatkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis perlu dilakukan kegiatan awal pemanfaatan sampah dengan program 3R
MAKSUD
Meningkatkan cakupan pelayanan persampahan secara bertahap sebagai upaya pemenuhan target MDG’s.

TPST-3R Sumedang Bersatu

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Jl.sumedang belakang gd.KORPRI Kepanjen-Malang Telp 0314 7311225 Hp 081 233 223 225

Senin, 20 Juli 2009

JUNI APRI MULYO.ST

Sarjana ITN Institut Teknologi Malang (Malang)90'(Teknik Arsitektur)