Minggu, 30 Agustus 2009

Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Masyarakat di Kabupaten Malang

Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Masyarakat di Kabupaten Malang

Luas wilayah Kabupaten Malang 3.534,86 Km² atau 353.486 Ha dengan jumlah penduduk 2.419.822 jiwa dengan tingkat pertumbuhan penduduk 1,08% dari tahun sebelumnya; Jumlah Kecamatan = 33; Jumlah Desa = 378; Jumlah Kelurahan = 12; Jumlah RW = 3.502 dan Jumlah RT = 17.610.
Bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komperehensip dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat; Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah salah satunya telah mengatur kejelasan dan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efesien.
Pertambahan penduduk akan berbanding lurus dengan meningkatnya produksi sampah dan apabila sampah tidak dikelola secara benar, akan berdampak negatif terhadap kesehatan lingkungan dan pada gilirannya akan mengganggu sendi-sendi kehidupan dimasyarakat.
Timbulan sampah di Kabupaten Malang ± 2.945,6 m³/hari, sedangkan timbulan sampah perkotaan ± 920 m³/hari, penanganan pelayanan masih 36 %; fenomena ini harus segera dicarikan solusi yang tepat.
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan visi misinya telah mengambil kebijakan dan strategi penanganan sampah sebagai berikut :

1. Meningkatkan pelayanan persampahan skala perkotaan;
2. Melakukan sharing dengan masyarakat untuk melakukan penanganan/ pengelolaan sampah secara mandiri berbasis masyarakat (pemberdayaan masyarakat);


Tantangan dan Permasalahan Penanganan Persampahan :

1. Pelayanan persampahan masih belum optimal, karena keterbatasan kesediaan anggaran (pelayanan persampahan masih 36%);
2. Luasnya wilayah Kabupaten Malang yang terdiri 33 Ibu Kota Kecamatan;
3. Masih relatif sedikit masyarakat yang berperan serta aktif dalam penanganan pengelolaan persampahan;
4. Sampah masih dipandang sebagai sampah dan dibuang begitu saja (paradigma lama).


Hasil Studi Penentuan Timbulan Sampah dan Komposisi Sampah serta Perencanaan Tehnis Manajemen Pengelolaan Sampah di Kabupaten Malang merekomendasikan akan lebih efektif penanganan sampah dilakukan secara mandiri oleh masyarakat (penanganan sampah berbasis masyarakat).

Pemerintah Kabupaten Malang secara sungguh–sungguh dan memiliki komitmen besar untuk mensukseskan program tersebut antara lain :
Melakukan sosialisasi UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara mandiri;

1. Melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam rangka pengeloalaan sampah mandiri;
2. Membuka peluang kemitraan kepada masyarakat yang berminat melakukan pengelolaan sampah mandiri;
3. Mendorong dan memfasilitasi pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelolaan persampahan;
4. Mendorong dan memfasilitasi pembentukan Asosiasi KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Pengelola Persampahan di Kabupaten Malang.
5. Memfasilitasi dan memperluas jaringan penanganan sampah mandiri berbasis masyarakat (skala perkotaan dan pedesaan).

Selain daripada itu, Pemerintah Kabupaten Malang disamping menangani persampahan perkotaan di Ibu kota Kecamatan, juga telah membentuk Kader Lingkungan melalui kerjasama Pendidikan dan Pelatihan persampahan di sekolah-sekolah seperti yang sudah dilakukan kerjasama dengan SMPN 5 Kepanjen dan dapat mengantarkan menuju nominasi Lomba ADIWIYATA tingkat Regional Jawa Timur tahun 2009 dan telah diusulkan mengikuti Lomba ADIWIYATA tingkat nasional tahun 2009;
Untuk mencetak kader lingkungan yang handal dan dinilai strategis pada jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Malang mengarah kepada pembinaan di Pondok-pondok Pesantren; dengan harapan bahwa alumni Pondok Pesantren nantinya akan menjadi tokoh masyarakat/pemuka gama di daerah masing-masing serta merupakan aset kader lingkungan yang handal dimasyarakat sehingga permasalahan sampah di wilayah Kabupaten Malang dapat tertangani dengan baik, dapat bermanfaat bagi pengelolanya, aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat, sehingga diharapkan sampah bukanlah ancaman melainkan akan menjadi sahabat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar