Minggu, 30 Agustus 2009

Peristiwa besar telah terjadi di Jakarta pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2008, Pemerintah Republik Indonesia tercinta telah memahat dan mengukir sejarah baru dibidang persampahan yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah (UU nomor 18 Tahun 2008), salah satu alasannya adalah karena meningkatnya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah semakin beragam serta pengelolaan sampah selama ini masih belum sesuai dengan metoda dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; sedangkan kepedulian, pemahaman, peran aktif masyarakat didalam pengelolaan sampah memiliki potensi besar menuju lingkungan yang bersih dan sehat.
Sebagaimana diketahui, tanpa disadari bahwa setiap individu atau kelompok masyarakat didalam melakukan kegiatannya seharí-hari pasti menghasilkan sampah, apabila sampah tersebut tidak dikelola secara benar, maka akan menimbulkan masalah bau busuk, potensi tempat penyebaran vektor penyakit dan pada gilirannya akan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di masyarakat.
Sampah adalah identik dengan barang sisa atau barang bekas yang tak berguna dan dibuang begitu saja atau selama ini masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe) yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir TPA Sampah (paradigma lama), sedangkan amanat UU 18 Tahun 2008 paradigma lama harus mulai ditinggalkan dan menuju paradigma baru pengelolaan sampah yaitu memandang sampah sebagai potensi sumberdaya yang masih memiliki nilai ekonomi dan perlu dimanfaatkan, misalnya sampah organik menjadi kompos, energi gas methan dan sampah an-organik dapat didaur-ulang menjadi barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomi dan masih bisa dimanfaatkan.
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum yang konstitusional patutlah didukung dan dijalankan oleh setiap warga negara / warga masyarakat Indonesia diseluruh tanah air yang kita cintai ini; pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah; hal tersebut membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya bermitra dengan badan usaha, kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Selanjutnya.............
Di Indonesia …. masalah sampah/kebersihan lingkungan dan pengelolaannya, masih sangat memprihatinkan ….., padahal setiap individu mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, Ketua RW/RT dan masyarakat kebanyakan dalam melakukan aktivitas seharí-hari sudah dapat dipastikan menghasilkan sampah.
Sebagai ilustrasi ….., disadari atau tidak, manakala kita berjalan atau sedang bepergian ke suatu tempat/wilayah/kota, masih sering dijumpai sampah berserakan di pinggir jalan, di selokan, menumpuk di pinggir kali bahkan lebih tragis lagi sampah dibuang di kali, fenomena ini menimbullah suatu pertanyaan, apakah kita belum atau tidak menyadari ? bahwa akibat perilaku membuang sampah sembarangan itu akan membuat lingkungan kita tidak sehat /pencemaran lingkungan dan atau dapat meracuni saudara-saudara kita yang berada di hilir secara perlan-lahan ?.
Diilustrasikan pula …., katakanlah saudara-saudara kita yang berdomisili di kota Surabaya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharí-hari sebagian besar masih mengkonsumsi air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang air bakunya dari sungai brantas, disatu pihak hulu sumber mata airnya berasal dari sumber Brantas di wilayah kota Batu, air tersebut mengalir melewati wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto dan berakhir di hilir muara adalah kota Surabaya;
Manakala kita egois atau tidak mau peduli terhadap sampah dan atau membuang sampah sembarangan (di lingkungan kita, di selokan, di pinggir jalan dan lebih tragis sampah dibuang di kali), sementara limbah sampah semakin hari semakin menumpuk dan tertimbun di lingkungan kita, suatu ketika karena guyuran hujan sehingga terbawa hanyut oleh arus air akhirnya ke kali, kemudian membusuk yang rentan terhadap penyebaran vektor penyakit, akibatnya berdampak kepada munculnya wabah penyakit dimana-mana khususnya di daerah hilir yang menimpa saudara-saudara kita warga kota Surabaya; pada gilirannya banyak macam-macam penyakit yang menimpa saudara kita dan mereka akan berobat ke puskesmas atau rumah sakit; maka tanpa disadari bahwa perilaku kita sudah membuat orang lain menderita serta membebani biaya pengobatan dan sebagainya; Dapat disimpulkan bahwa bukankah perilaku kita tersebut sama halnya dengan membuat kerusakan lingkungan kita sendiri ? atau mengsengsarakan sesama manusia ? ;
Konkritnya …, manakala sudah terpejam rapat mata hati kita atau sama sekali sudah tidak ada sebercak kepedulian untuk berpartisipasi didalam pengelolaan sampah yang nota bene dari produk kita sendiri; maka tinggal menunggu gilirannya ….. “BOM WAKTU” yang sewaktu-waktu MELEDAK dengan dahsyatnya (pembunuhan secara perlan-lahan) disebabkan ulah kita yang tidak bertanggung jawab, karenanya pencemaran lingkungan terjadi dimana-mana yang disebabkan oleh perilaku egois, tamak dan teledor terhadap lingkungan kita sendiri; Maka patutlah dipertanyakan, apakah kita termasuk golongan orang-orang yang mau peduli terhadap lingkungan ?.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi dan membuka mata hati kita agar kita tetap konsisten dan masih memiliki kepedulian yang kuat terhadap lingkungan bersih dan sehat, sehingga diharapkan kelestarian hidup alam semesta ini dapat terpelihara dengan baik demi kelangsungan makhluk hidup secara layak dan berkesinambungan. Amin.

Oleh : Ir. KODERI
Kasi Kebersihan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar