Selasa, 21 Juli 2009

UU No. 18 /2008

Dengan adanya UU No. 18 /2008, Keseriusan dan keharusan pengelolaan sampah mulai di perhatikan dari hulu (sumber sampah) sampai hilir (tempat pembuangan akhir) dengan implementasi konsep seperti 3 R sampai 5 R, sedangkan pada masyarakat penekanan 3 R lebih diutamakan, karena memaksimalkan pencapaian dengan 3 R saja sudah cukup banyak menangani masalah sampah. Reuse, Reduse, Recycle kemudian ditambah Revalue dan Recovery. Reduse yaitu mengurangi timbunan sampah, Reuse yaitu dengan upaya pemanfaatan kembali sampah atau barang yang sudah tidak berguna lagi. Recycle adalah pendaurulangan dari sampah menjadi produk lain yang bernilai ekonomis. Recovery adalah menemukan kegunaan atau manfaat lain dari barang tersebut. Dan revalue yaitu memberi nilai dari barang yang disampahkan agar dapat dijual sebagai barang bekas layak pakai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar