Selasa, 24 November 2009

Slamat Pagi TPST-3R Sumedang Bersatu

Rencana & Evaluasi :
  • Mesin Perajang Bantuan Di fungsikan
  • Persiapan Peninjauan TPST-3R (ADIPURA)
  • Pembinaan Pelaksanaan Harian (TPST-3R)
  • Penyegaran Organisasi
Tamu :
  1. Kunjungan evaluasi dari APBN
  2. Kunjungan Pramuka SDN1 Kepanjen (Klas 5)
  3. Kunjungan tamu Bapak Bupati (Prof.M.Zulfi Azwan)Berserta Dinas Pertanian

Minggu, 30 Agustus 2009

Peristiwa besar telah terjadi di Jakarta pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2008, Pemerintah Republik Indonesia tercinta telah memahat dan mengukir sejarah baru dibidang persampahan yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah (UU nomor 18 Tahun 2008), salah satu alasannya adalah karena meningkatnya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah semakin beragam serta pengelolaan sampah selama ini masih belum sesuai dengan metoda dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; sedangkan kepedulian, pemahaman, peran aktif masyarakat didalam pengelolaan sampah memiliki potensi besar menuju lingkungan yang bersih dan sehat.
Sebagaimana diketahui, tanpa disadari bahwa setiap individu atau kelompok masyarakat didalam melakukan kegiatannya seharí-hari pasti menghasilkan sampah, apabila sampah tersebut tidak dikelola secara benar, maka akan menimbulkan masalah bau busuk, potensi tempat penyebaran vektor penyakit dan pada gilirannya akan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di masyarakat.
Sampah adalah identik dengan barang sisa atau barang bekas yang tak berguna dan dibuang begitu saja atau selama ini masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe) yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir TPA Sampah (paradigma lama), sedangkan amanat UU 18 Tahun 2008 paradigma lama harus mulai ditinggalkan dan menuju paradigma baru pengelolaan sampah yaitu memandang sampah sebagai potensi sumberdaya yang masih memiliki nilai ekonomi dan perlu dimanfaatkan, misalnya sampah organik menjadi kompos, energi gas methan dan sampah an-organik dapat didaur-ulang menjadi barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomi dan masih bisa dimanfaatkan.
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum yang konstitusional patutlah didukung dan dijalankan oleh setiap warga negara / warga masyarakat Indonesia diseluruh tanah air yang kita cintai ini; pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah; hal tersebut membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya bermitra dengan badan usaha, kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Selanjutnya.............
Di Indonesia …. masalah sampah/kebersihan lingkungan dan pengelolaannya, masih sangat memprihatinkan ….., padahal setiap individu mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, Ketua RW/RT dan masyarakat kebanyakan dalam melakukan aktivitas seharí-hari sudah dapat dipastikan menghasilkan sampah.
Sebagai ilustrasi ….., disadari atau tidak, manakala kita berjalan atau sedang bepergian ke suatu tempat/wilayah/kota, masih sering dijumpai sampah berserakan di pinggir jalan, di selokan, menumpuk di pinggir kali bahkan lebih tragis lagi sampah dibuang di kali, fenomena ini menimbullah suatu pertanyaan, apakah kita belum atau tidak menyadari ? bahwa akibat perilaku membuang sampah sembarangan itu akan membuat lingkungan kita tidak sehat /pencemaran lingkungan dan atau dapat meracuni saudara-saudara kita yang berada di hilir secara perlan-lahan ?.
Diilustrasikan pula …., katakanlah saudara-saudara kita yang berdomisili di kota Surabaya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharí-hari sebagian besar masih mengkonsumsi air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang air bakunya dari sungai brantas, disatu pihak hulu sumber mata airnya berasal dari sumber Brantas di wilayah kota Batu, air tersebut mengalir melewati wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto dan berakhir di hilir muara adalah kota Surabaya;
Manakala kita egois atau tidak mau peduli terhadap sampah dan atau membuang sampah sembarangan (di lingkungan kita, di selokan, di pinggir jalan dan lebih tragis sampah dibuang di kali), sementara limbah sampah semakin hari semakin menumpuk dan tertimbun di lingkungan kita, suatu ketika karena guyuran hujan sehingga terbawa hanyut oleh arus air akhirnya ke kali, kemudian membusuk yang rentan terhadap penyebaran vektor penyakit, akibatnya berdampak kepada munculnya wabah penyakit dimana-mana khususnya di daerah hilir yang menimpa saudara-saudara kita warga kota Surabaya; pada gilirannya banyak macam-macam penyakit yang menimpa saudara kita dan mereka akan berobat ke puskesmas atau rumah sakit; maka tanpa disadari bahwa perilaku kita sudah membuat orang lain menderita serta membebani biaya pengobatan dan sebagainya; Dapat disimpulkan bahwa bukankah perilaku kita tersebut sama halnya dengan membuat kerusakan lingkungan kita sendiri ? atau mengsengsarakan sesama manusia ? ;
Konkritnya …, manakala sudah terpejam rapat mata hati kita atau sama sekali sudah tidak ada sebercak kepedulian untuk berpartisipasi didalam pengelolaan sampah yang nota bene dari produk kita sendiri; maka tinggal menunggu gilirannya ….. “BOM WAKTU” yang sewaktu-waktu MELEDAK dengan dahsyatnya (pembunuhan secara perlan-lahan) disebabkan ulah kita yang tidak bertanggung jawab, karenanya pencemaran lingkungan terjadi dimana-mana yang disebabkan oleh perilaku egois, tamak dan teledor terhadap lingkungan kita sendiri; Maka patutlah dipertanyakan, apakah kita termasuk golongan orang-orang yang mau peduli terhadap lingkungan ?.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi dan membuka mata hati kita agar kita tetap konsisten dan masih memiliki kepedulian yang kuat terhadap lingkungan bersih dan sehat, sehingga diharapkan kelestarian hidup alam semesta ini dapat terpelihara dengan baik demi kelangsungan makhluk hidup secara layak dan berkesinambungan. Amin.

Oleh : Ir. KODERI
Kasi Kebersihan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Malang

Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Masyarakat di Kabupaten Malang

Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Masyarakat di Kabupaten Malang

Luas wilayah Kabupaten Malang 3.534,86 Km² atau 353.486 Ha dengan jumlah penduduk 2.419.822 jiwa dengan tingkat pertumbuhan penduduk 1,08% dari tahun sebelumnya; Jumlah Kecamatan = 33; Jumlah Desa = 378; Jumlah Kelurahan = 12; Jumlah RW = 3.502 dan Jumlah RT = 17.610.
Bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komperehensip dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat; Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah salah satunya telah mengatur kejelasan dan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efesien.
Pertambahan penduduk akan berbanding lurus dengan meningkatnya produksi sampah dan apabila sampah tidak dikelola secara benar, akan berdampak negatif terhadap kesehatan lingkungan dan pada gilirannya akan mengganggu sendi-sendi kehidupan dimasyarakat.
Timbulan sampah di Kabupaten Malang ± 2.945,6 m³/hari, sedangkan timbulan sampah perkotaan ± 920 m³/hari, penanganan pelayanan masih 36 %; fenomena ini harus segera dicarikan solusi yang tepat.
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan visi misinya telah mengambil kebijakan dan strategi penanganan sampah sebagai berikut :

1. Meningkatkan pelayanan persampahan skala perkotaan;
2. Melakukan sharing dengan masyarakat untuk melakukan penanganan/ pengelolaan sampah secara mandiri berbasis masyarakat (pemberdayaan masyarakat);


Tantangan dan Permasalahan Penanganan Persampahan :

1. Pelayanan persampahan masih belum optimal, karena keterbatasan kesediaan anggaran (pelayanan persampahan masih 36%);
2. Luasnya wilayah Kabupaten Malang yang terdiri 33 Ibu Kota Kecamatan;
3. Masih relatif sedikit masyarakat yang berperan serta aktif dalam penanganan pengelolaan persampahan;
4. Sampah masih dipandang sebagai sampah dan dibuang begitu saja (paradigma lama).


Hasil Studi Penentuan Timbulan Sampah dan Komposisi Sampah serta Perencanaan Tehnis Manajemen Pengelolaan Sampah di Kabupaten Malang merekomendasikan akan lebih efektif penanganan sampah dilakukan secara mandiri oleh masyarakat (penanganan sampah berbasis masyarakat).

Pemerintah Kabupaten Malang secara sungguh–sungguh dan memiliki komitmen besar untuk mensukseskan program tersebut antara lain :
Melakukan sosialisasi UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara mandiri;

1. Melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam rangka pengeloalaan sampah mandiri;
2. Membuka peluang kemitraan kepada masyarakat yang berminat melakukan pengelolaan sampah mandiri;
3. Mendorong dan memfasilitasi pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelolaan persampahan;
4. Mendorong dan memfasilitasi pembentukan Asosiasi KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Pengelola Persampahan di Kabupaten Malang.
5. Memfasilitasi dan memperluas jaringan penanganan sampah mandiri berbasis masyarakat (skala perkotaan dan pedesaan).

Selain daripada itu, Pemerintah Kabupaten Malang disamping menangani persampahan perkotaan di Ibu kota Kecamatan, juga telah membentuk Kader Lingkungan melalui kerjasama Pendidikan dan Pelatihan persampahan di sekolah-sekolah seperti yang sudah dilakukan kerjasama dengan SMPN 5 Kepanjen dan dapat mengantarkan menuju nominasi Lomba ADIWIYATA tingkat Regional Jawa Timur tahun 2009 dan telah diusulkan mengikuti Lomba ADIWIYATA tingkat nasional tahun 2009;
Untuk mencetak kader lingkungan yang handal dan dinilai strategis pada jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Malang mengarah kepada pembinaan di Pondok-pondok Pesantren; dengan harapan bahwa alumni Pondok Pesantren nantinya akan menjadi tokoh masyarakat/pemuka gama di daerah masing-masing serta merupakan aset kader lingkungan yang handal dimasyarakat sehingga permasalahan sampah di wilayah Kabupaten Malang dapat tertangani dengan baik, dapat bermanfaat bagi pengelolanya, aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat, sehingga diharapkan sampah bukanlah ancaman melainkan akan menjadi sahabat

33 Kecamatan di Kabupaten Malang

Dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang baru 23 yang mendapatkan pelayanan persampahan

Dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang baru 23 yang mendapatkan pelayanan persampahan bisa dikatakan prosentase pelayanan persampahan relatif masih kecil 29,5 % (260 m3 / hari) dari tombulan sampah perkotaan yang diperkirakan 880 M3/hari. Masih banyaknya yang belum bisa dikelola secara baik dan benar yaitu kurang lebih 620 M3/hari sebagai akibat kurangnya alat pengangkut sampah yang dimiliki oleh Pemeritah Kabupaten Malang.

Daerah pelayanan Kebersihan di Kabupaten Malang pada dasarnya menyebar keseluruh Kabupaten , lokasi pelayanan relatif berjauhan sehingga dibagi dalam 6 Unit Pelaksana Teknis Dinas dan masing-masing unit diberi tanggung jawab terhadap kebersihan daerah dengan wilayah yang telah ditetapkan harus dengan sarana prasana yang memadai.

Jumat, 28 Agustus 2009

Keseimbangan

Allah telah menabur berkah di muka bumi & barang siapa mengingkari nikmat Nya pastilah menjadi musibah, apunilah kami sebagai mahluk yang dolim...peliharah kami sebagai manusia yang selalu senan tiasa mensyukuri nikmat Mu...ya..Allah...Amin ya Robal Alamin..

Senin, 24 Agustus 2009

militan

Kesekian kalinya diperlukan klompok militan peduli lingkungan